Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 124 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 124 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Permendagri 124/2017 · Permendagri No. 124 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 124 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2017Tanggal Penetapan:12 Desember 2017
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku15 Desember 2017
Tanggal Penetapan12 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan.

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan. Perubahan ini mencakup penggunaan/pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan untuk Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Daerah Khusus Provinsi DKI Jakarta. Ruang lingkup kegiatan meliputi pembinaan, bimbingan teknis, fasilitasi penerbitan KTP-el, pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan. Secara spesifik, kegiatan yang didanai mencakup sosialisasi kebijakan, rapat koordinasi, monitoring dan evaluasi, perjalanan dinas, pengadaan ribbon dan blangko, serta pemeliharaan perangkat SIAK.

(-)

(-)