Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 3.873.388.417.668,69 dan belanja sebesar Rp 3.898.931.911.491,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 25.543.493.822,31). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 398.118.931.990,04 dan pengeluaran sebesar Rp 0,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 398.118.931.990,04. Neraca per 31 Desember 2012 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 4.832.357.581.158,64, jumlah kewajiban sebesar Rp. 5.783.610.712,91, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 4.826.573.970.445,73. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 399.223.572.590,95 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 375.308.414.237,64. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Gubernur berwenang menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.