Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua Barat 2/2013 · Perda Provinsi Papua Barat No. 2 Tahun 2013 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2013Tanggal Penetapan:11 November 2013
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Provinsi Papua Barat
Tanggal Berlaku12 November 2013
Tanggal Penetapan11 November 2013
Tempat PenetapanManokwari

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 3.873.388.417.668,69 dan belanja sebesar Rp 3.898.931.911.491,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 25.543.493.822,31). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 398.118.931.990,04 dan pengeluaran sebesar Rp 0,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 398.118.931.990,04. Neraca per 31 Desember 2012 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 4.832.357.581.158,64, jumlah kewajiban sebesar Rp. 5.783.610.712,91, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 4.826.573.970.445,73. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 399.223.572.590,95 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 375.308.414.237,64. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Gubernur berwenang menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)