di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 1963 tentang Peraturan Mengenai Status dan Kedudukan Keuangan Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Kepolisian di Propinsi Irian Barat
Juga dikenal sebagai: PERPRES 3/1963 · PERPRES No. 3 Tahun 1963 · PERPRES Nomor 3 Tahun 1963
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur status dan kedudukan keuangan pegawai negeri sipil dan anggota Angkatan Kepolisian yang dipekerjakan di Propinsi Irian Barat. Hal ini dilakukan dalam rangka penyerahan kekuasaan atas daerah Irian Barat kepada Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 1 Mei 1963.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa pegawai yang bekerja pada Pemerintahan Untea akan beralih kerja pada Pemerintah Republik Indonesia dengan status jabatan dan keuangan yang tidak berubah sampai ada ketentuan lebih lanjut. Pegawai yang beralih kerja atau diangkat akan menerima gaji penuh dan tunjangan kerja dalam mata uang Rupiah Irian Barat. Kepala-kepala Bagian Pemerintahan mendapatkan tunjangan jabatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Anggota Angkatan Kepolisian yang bekerja di Irian Barat mendapatkan jaminan dalam bentuk uang. Gaji maksimum yang dapat diberikan oleh instansi pemerintah di Irian Barat adalah 1.000 Rupiah Irian Barat. Pengangkatan dan pemberhentian pegawai diatur oleh Presiden atau Menteri terkait, dengan kemungkinan pendelegasian kepada Gubernur Irian Barat.