Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui inovasi. Inovasi Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan Pelayanan Publik, pemberdayaan masyarakat, dan daya saing Daerah. Inovasi Daerah dapat berbentuk inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah, inovasi Pelayanan Publik, dan inovasi lainnya sesuai dengan kewenangan Daerah. Usulan inisiatif Inovasi Daerah dapat berasal dari kepala Daerah, anggota DPRD, ASN, Perangkat Daerah, dan masyarakat. Proses pengusulan melibatkan penyusunan proposal yang dievaluasi oleh tim independen atau Perangkat Daerah terkait. Inovasi Daerah yang dinyatakan layak akan diuji coba dan hasilnya dapat diterapkan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Penerapan Inovasi Daerah dapat ditetapkan melalui Perda atau Perkada, tergantung dampaknya terhadap masyarakat dan anggaran Daerah.