Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 38/2017 · PP No. 38 Tahun 2017 · PP Nomor 38 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2017Tanggal Penetapan:14 September 2017
Perizinan & Pelayanan PublikOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaInovasi Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 September 2017
Tanggal Penetapan14 September 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui inovasi. Inovasi Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan Pelayanan Publik, pemberdayaan masyarakat, dan daya saing Daerah. Inovasi Daerah dapat berbentuk inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah, inovasi Pelayanan Publik, dan inovasi lainnya sesuai dengan kewenangan Daerah. Usulan inisiatif Inovasi Daerah dapat berasal dari kepala Daerah, anggota DPRD, ASN, Perangkat Daerah, dan masyarakat. Proses pengusulan melibatkan penyusunan proposal yang dievaluasi oleh tim independen atau Perangkat Daerah terkait. Inovasi Daerah yang dinyatakan layak akan diuji coba dan hasilnya dapat diterapkan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Penerapan Inovasi Daerah dapat ditetapkan melalui Perda atau Perkada, tergantung dampaknya terhadap masyarakat dan anggaran Daerah.

1. Inovasi Daerah yang dihasilkan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku dinyatakan sebagai Inovasi Daerah sepanjang memenuhi kriteria yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. 2. Pendataan terhadap Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri yang membidangi penelitian dan pengembangan.

(-)