Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah kewajiban Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta memenuhi harapan masyarakat terhadap pelayanan yang terintegrasi dan berkesinambungan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pembagian Kewenangan: Bupati sebagai pembina pelayanan publik, Sekretaris Daerah sebagai penanggung jawab di lingkungan Pemerintah Daerah, Direktur Utama untuk BUMD, dan Pemimpin Lembaga untuk swasta.
- Ruang Lingkup: Pelayanan barang publik, jasa publik, dan administratif.
- Hak dan Kewajiban:
- Penyelenggara: Berhak memberikan pelayanan tanpa hambatan, melakukan kerjasama, mengelola anggaran, membela diri terhadap pengaduan, menolak permintaan yang bertentangan dengan peraturan, dan mendapatkan rehabilitasi jika pengaduan tidak terbukti. Berkewajiban menyusun standar pelayanan, maklumat pelayanan, memberikan pertanggungjawaban, menempatkan pelaksana yang kompeten, menyediakan sarana dan prasarana, memberikan pelayanan berkualitas, membantu masyarakat memahami hak dan tanggung jawab, berpartisipasi aktif dalam peraturan, memberikan informasi, dan menanggapi pengaduan.
- Pelaksana: Berhak mendapatkan perlindungan hukum, rehabilitasi, dan menolak permintaan yang bertentangan dengan peraturan. Berkewajiban melakukan pelayanan sesuai penugasan, bertanggung jawab atas pelaksanaan, memenuhi panggilan, mempertanggungjawabkan pelayanan, melakukan evaluasi dan menyusun laporan, memberikan informasi, dan menanggapi pengaduan. Dilarang merangkap jabatan, meninggalkan tugas tanpa alasan sah, menambah pelaksana tanpa persetujuan, membuat perjanjian kerjasama tanpa persetujuan, melanggar asas pelayanan publik, dan menerima imbalan.
- Masyarakat: Berhak mendapatkan pelayanan berkualitas, mengetahui standar pelayanan, mengawasi pelaksanaan, mendapatkan jaminan hukum, tanggapan atas pengaduan, advokasi, dan memberikan saran. Berkewajiban mematuhi ketentuan standar pelayanan, menjaga sarana dan prasarana, serta berpartisipasi aktif dalam peraturan.
Peraturan ini juga mengatur pola pelayanan (fungsional, terpusat, terpadu, gugus tugas), standar pelayanan, maklumat pelayanan, perilaku pelaksana, peningkatan kualitas pelayanan, indeks kepuasan masyarakat, sistem informasi pelayanan publik, pengelolaan sarana dan prasarana, pelayanan khusus, biaya/tarif pelayanan, pengelolaan pengaduan, dan peran serta masyarakat.