Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaran Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 2/2014 · Perda Kabupaten Bantul No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Januari 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaran Pelayanan Publik
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Januari 2014
Tempat PenetapanBantul

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah kewajiban Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta memenuhi harapan masyarakat terhadap pelayanan yang terintegrasi dan berkesinambungan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembagian Kewenangan: Bupati sebagai pembina pelayanan publik, Sekretaris Daerah sebagai penanggung jawab di lingkungan Pemerintah Daerah, Direktur Utama untuk BUMD, dan Pemimpin Lembaga untuk swasta.
  2. Ruang Lingkup: Pelayanan barang publik, jasa publik, dan administratif.
  3. Hak dan Kewajiban:
    • Penyelenggara: Berhak memberikan pelayanan tanpa hambatan, melakukan kerjasama, mengelola anggaran, membela diri terhadap pengaduan, menolak permintaan yang bertentangan dengan peraturan, dan mendapatkan rehabilitasi jika pengaduan tidak terbukti. Berkewajiban menyusun standar pelayanan, maklumat pelayanan, memberikan pertanggungjawaban, menempatkan pelaksana yang kompeten, menyediakan sarana dan prasarana, memberikan pelayanan berkualitas, membantu masyarakat memahami hak dan tanggung jawab, berpartisipasi aktif dalam peraturan, memberikan informasi, dan menanggapi pengaduan.
    • Pelaksana: Berhak mendapatkan perlindungan hukum, rehabilitasi, dan menolak permintaan yang bertentangan dengan peraturan. Berkewajiban melakukan pelayanan sesuai penugasan, bertanggung jawab atas pelaksanaan, memenuhi panggilan, mempertanggungjawabkan pelayanan, melakukan evaluasi dan menyusun laporan, memberikan informasi, dan menanggapi pengaduan. Dilarang merangkap jabatan, meninggalkan tugas tanpa alasan sah, menambah pelaksana tanpa persetujuan, membuat perjanjian kerjasama tanpa persetujuan, melanggar asas pelayanan publik, dan menerima imbalan.
    • Masyarakat: Berhak mendapatkan pelayanan berkualitas, mengetahui standar pelayanan, mengawasi pelaksanaan, mendapatkan jaminan hukum, tanggapan atas pengaduan, advokasi, dan memberikan saran. Berkewajiban mematuhi ketentuan standar pelayanan, menjaga sarana dan prasarana, serta berpartisipasi aktif dalam peraturan.

Peraturan ini juga mengatur pola pelayanan (fungsional, terpusat, terpadu, gugus tugas), standar pelayanan, maklumat pelayanan, perilaku pelaksana, peningkatan kualitas pelayanan, indeks kepuasan masyarakat, sistem informasi pelayanan publik, pengelolaan sarana dan prasarana, pelayanan khusus, biaya/tarif pelayanan, pengelolaan pengaduan, dan peran serta masyarakat.

1. Seluruh penyelenggaraan pelayanan publik yang ada di daerah wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 21, Pasal 23, dan/atau Pasal 24, dikenakan sanksi administrasi. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 29, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 39, Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), Pasal 55 ayat (2) dan Pasal 57 dikenakan sanksi administratif. 3. Swasta dan BUMD yang melanggar ketentuan dalam Pasal 21 huruf a dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Swasta dan BUMD yang melanggar ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.