Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Ketapang. Latar belakangnya adalah untuk mengelola kekayaan daerah secara tertib dan optimal, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk memungut retribusi atas pemakaian kekayaan daerah sebagai imbalan atas pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan prinsip komersial.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Objek retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah untuk jangka waktu tertentu, seperti tanah, bangunan, penginapan/mess, kendaraan bermotor/alat-alat berat, dan kekayaan lainnya.
2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa pemakaian kekayaan daerah.
3. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
4. Tingkat penggunaan jasa retribusi diukur berdasarkan jenis kekayaan daerah, jangka waktu pemakaian, dan tujuan penggunaan.
5. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan prinsip untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan orientasi pada harga pasar.
6. Tata cara pemungutan retribusi dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait, dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
7. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus, paling lama 1 x 24 jam sejak diterbitkannya SKRD.
8. Bupati dapat memberikan pengurangan dan keringanan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
9. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.