Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 1979

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1979 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara Tertentu Dan Janda/Dudanya

Juga dikenal sebagai: PP 3/1979 · PP No. 3 Tahun 1979 · PP Nomor 3 Tahun 1979

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1979Tanggal Penetapan:22 Februari 1979
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyesuaian Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara Tertentu Dan Janda/Dudanya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1979
Tanggal Penetapan22 Februari 1979
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1979 ini bertujuan untuk menyesuaikan pensiun pokok bagi bekas Pejabat Negara tertentu dan Janda/Dudanya yang belum disesuaikan berdasarkan peraturan sebelumnya. Penyesuaian ini berlaku mulai 1 April 1979. Bekas Pejabat Negara yang dimaksud meliputi bekas Menteri, bekas Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, serta Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat. Dasar pensiun ditentukan berdasarkan gaji pokok yang diatur dalam peraturan sebelumnya, dan penyesuaian ini ditetapkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara. Selain pensiun pokok, diberikan pula tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.

(-)

(-)