Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1984

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian

Juga dikenal sebagai: UU 5/1984 · UU No. 5 Tahun 1984 · UU Nomor 5 Tahun 1984

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 1984Tanggal Penetapan:29 Juni 1984
Industri Makanan & MinumanIndustri Tekstil & Produk TekstilIndustri Kimia

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerindustrian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Juni 1984
Tanggal Penetapan29 Juni 1984
Tempat PenetapanJakarta

Undang-Undang ini mencabut: 1. Bedrijfsreglementerings-ordonnantie 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86) untuk industri.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, pertumbuhan ekonomi, kemampuan teknologi, partisipasi masyarakat, kesempatan kerja, penerimaan devisa, pengembangan pusat pertumbuhan industri, dan stabilitas nasional. Pembangunan industri berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan pada diri sendiri, manfaat, dan kelestarian lingkungan hidup. Cabang industri yang penting dan strategis bagi negara dikuasai oleh negara. Pemerintah menetapkan bidang usaha industri yang masuk dalam kelompok industri kecil yang dapat diusahakan hanya oleh Warga Negara Indonesia dan menetapkan bidang usaha industri untuk penanaman modal. Pemerintah melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri untuk mewujudkan perkembangan industri yang lebih baik, mengembangkan persaingan yang sehat, dan mencegah monopoli. Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri, dengan pengecualian untuk jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil. Perusahaan industri wajib menyampaikan informasi industri secara berkala dan melaksanakan upaya yang menyangkut keamanan dan keselamatan alat, proses serta hasil produksinya. Dalam menjalankan bidang usaha industri, perusahaan industri menggunakan dan menciptakan teknologi industri yang tepat guna. Pemerintah menetapkan standar untuk bahan baku dan barang hasil industri. Pemerintah dapat menetapkan wilayah-wilayah pusat pertumbuhan industri serta lokasi bagi pembangunan industri. Perusahaan industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perindustrian yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku selama belum ditetapkan penggantinya berdasarkan Undang-Undang ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dapat dipidana penjara atau denda, dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industri. 2. Peniruan desain produk industri tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat dipidana penjara atau denda. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 19 dapat dipidana penjara atau denda, dengan hukuman tambahan dicabut Izin Usaha Industrinya. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 21 ayat (1) dapat dipidana penjara dan/atau denda.