Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Sumedang Puseur Budaya Sunda

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 1/2020 · Perda Kabupaten Sumedang No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2020Tanggal Penetapan:16 Januari 2020
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSumedang Puseur Budaya Sunda
LokasiPemerintah Kabupaten Sumedang
Tanggal Berlaku16 Januari 2020
Tanggal Penetapan16 Januari 2020
Tempat PenetapanSumedang Utara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 113 Tahun 2009 tentang Sumedang Puseur Budaya Sunda (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2009 Nomor 113).

Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Sumedang Puseur Budaya Sunda (SPBS) bertujuan untuk melestarikan, mengembangkan, dan memanfaatkan budaya Sunda secara sistematis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan cita-cita luhur Prabu Tajimalela dan menjadikan budaya Sunda sebagai landasan moral etik dalam berbagai kebijakan pemerintah daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Nilai, moto, logo, julukan, dan lagu SPBS. 2. Objek Pemajuan Kebudayaan, seperti tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, permainan rakyat, olahraga tradisional, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, ritus, dan cagar budaya. 3. Kebijakan SPBS yang meliputi Rekonstruksi Budaya, Revitalisasi Budaya, dan Reaktualisasi Budaya, beserta strategi pelaksanaannya. 4. Kelembagaan, termasuk Dewan Kebudayaan Sumedang (DKS), Keraton Sumedang Larang, Lembaga Adat, Komunitas Kebudayaan, dan Komunitas Adat. 5. Tugas dan wewenang Bupati dalam melaksanakan kebijakan SPBS. 6. Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan SPBS. 7. Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan SPBS. 8. Pendanaan untuk pelaksanaan SPBS.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Kebudayaan yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Paguyuban yang telah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)