Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Sumedang Puseur Budaya Sunda (SPBS) bertujuan untuk melestarikan, mengembangkan, dan memanfaatkan budaya Sunda secara sistematis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan cita-cita luhur Prabu Tajimalela dan menjadikan budaya Sunda sebagai landasan moral etik dalam berbagai kebijakan pemerintah daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Nilai, moto, logo, julukan, dan lagu SPBS.
2. Objek Pemajuan Kebudayaan, seperti tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, permainan rakyat, olahraga tradisional, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, ritus, dan cagar budaya.
3. Kebijakan SPBS yang meliputi Rekonstruksi Budaya, Revitalisasi Budaya, dan Reaktualisasi Budaya, beserta strategi pelaksanaannya.
4. Kelembagaan, termasuk Dewan Kebudayaan Sumedang (DKS), Keraton Sumedang Larang, Lembaga Adat, Komunitas Kebudayaan, dan Komunitas Adat.
5. Tugas dan wewenang Bupati dalam melaksanakan kebijakan SPBS.
6. Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan SPBS.
7. Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan SPBS.
8. Pendanaan untuk pelaksanaan SPBS.