di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 13/2014 · Perda Kabupaten Bone No. 13 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah bertujuan untuk memberikan pedoman dan landasan yang pasti, baku, dan standar bagi lembaga dan pejabat yang berwenang dalam membentuk produk hukum daerah. Peraturan ini juga bertujuan untuk menciptakan sistem pembentukan produk hukum daerah yang terintegrasi dengan sistem peraturan perundang-undangan nasional, serta memenuhi kebutuhan masyarakat akan peraturan yang baik.
Peraturan ini mengatur jenis produk hukum daerah, yang meliputi Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), Peraturan Bersama Bupati, Peraturan DPRD, Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, Keputusan Badan Kehormatan DPRD, dan Peraturan Desa (Perdes). Selain itu, Instruksi Bupati, Keputusan SKPD, dan Peraturan Kepala Desa juga diakui keberadaannya sebagai produk hukum daerah sepanjang pembentukannya diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan.
Materi muatan Perda mencakup seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, kondisi khusus daerah, perintah atau penjabaran lebih lanjut atas peraturan yang lebih tinggi, dan sanksi hukum. Sanksi hukum dapat berupa sanksi administratif, pidana (pelanggaran dengan ancaman kurungan maksimal 6 bulan), atau perdata (denda maksimal Rp. 50.000.000,-). Perbup memuat pelaksanaan dan penjabaran lebih lanjut atas Perda, perintah peraturan yang lebih tinggi, atau materi dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Peraturan DPRD mengatur Tata Tertib DPRD, Kode Etik DPRD, Tata Beracara BK DPRD, dan peraturan lain atas perintah peraturan yang lebih tinggi.
Proses pembentukan Perda meliputi penyusunan Program Pembentukan Perda (Propperda) yang dapat diusulkan oleh Pemerintah Daerah atau DPRD. Penyusunan Propperda dikoordinasikan oleh Bagian Hukum di lingkungan Pemerintah Daerah dan oleh Bapperda di lingkungan DPRD. Pembahasan Propperda dilaksanakan bersama antara DPRD dan Bagian Hukum. Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD atau Bupati, disertai penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik. Pembahasan rancangan Perda dilakukan melalui dua tingkat pembicaraan, dan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati diperlukan untuk penetapan Perda.