Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan pembinaan terhadap penyedia jasa, pengguna jasa, dan masyarakat dalam jasa konstruksi di Kabupaten Poso. Latar belakangnya adalah peran strategis jasa konstruksi dalam pembangunan daerah dan perlunya meningkatkan kapasitas serta kualitas pelaku usaha jasa konstruksi.
Ketentuan substansial mencakup:
- Penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah terhadap penyedia jasa, pengguna jasa, dan masyarakat jasa konstruksi.
- Kewenangan pembinaan meliputi pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan. Pengaturan mencakup mekanisme dan sistem pembinaan, standar keteknikan, persyaratan penyelenggaraan, dan penerbitan rekomendasi IUJK. Pemberdayaan meliputi pengembangan sistem informasi, penelitian, pengembangan SDM, dan pelatihan teknis. Pengawasan meliputi persyaratan, penerbitan surat peringatan, pembatasan kewenangan, serta pembekuan atau pencabutan IUJK.
- Hak dan kewajiban pengguna jasa, termasuk hak mendapatkan informasi yang benar, layanan yang efektif dan berkualitas, penggantian kerugian, serta kewajiban memenuhi peraturan, menunjuk penyedia jasa, memberikan informasi proyek, menyediakan lahan dan dana, mengawasi pelaksanaan, melaporkan kegagalan bangunan, dan mengesahkan pekerjaan.
- Hak dan kewajiban penyedia jasa, termasuk hak atas pekerjaan sesuai sertifikat, mengikuti proses pengadaan, mendapatkan imbalan yang layak, mengalihkan kerugian ke asuransi, serta kewajiban memenuhi persyaratan keteknikan, K3, memiliki izin usaha, memberikan informasi yang benar, memiliki sertifikat usaha dan profesi, mengutamakan tenaga kerja lokal, memberikan penggantian kerugian, dan memenuhi ketentuan administrasi.
- Partisipasi masyarakat melalui forum jasa konstruksi dan lembaga yang beranggotakan asosiasi perusahaan, asosiasi profesi, pakar, perguruan tinggi, dan instansi pemerintah.
- Kebijakan pembinaan jasa konstruksi dilakukan dengan meningkatkan kinerja implementasi, efisiensi pengadaan, penerapan teknologi, kompetensi SDM, dan iklim usaha yang kondusif. Langkah-langkahnya meliputi sosialisasi standar, mendorong daya saing, sinergitas usaha, evaluasi kinerja, penyebarluasan kebijakan, peningkatan kapasitas asosiasi, dukungan informasi, dan pengembangan sistem informasi pengawasan.