Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 71 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71 Tahun 2000 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Suriname Mengenai Kerjasama Kebudayaan

Juga dikenal sebagai: Keppres 71/2000 · Keppres No. 71 Tahun 2000 · Keppres Nomor 71 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2000Tanggal Penetapan:29 Mei 2000
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Suriname Mengenai Kerjasama Kebudayaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Mei 2000
Tanggal Penetapan29 Mei 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Suriname mengenai Kerjasama Kebudayaan. Persetujuan ini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 1997 sebagai hasil perundingan antara delegasi kedua negara. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)