Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Secara Non Kas Pemerintah Kota Makassar Kepada PDAM Kota Makassar

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Makassar 6/2016 · Perda Kota Makassar No. 6 Tahun 2016 · Perda Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2016Tanggal Penetapan:28 Oktober 2016
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Secara Non Kas Pemerintah Kota Makassar Kepada PDAM Kota Makassar
LokasiPemerintah Kota Makassar
Tanggal Berlaku28 Oktober 2016
Tanggal Penetapan28 Oktober 2016
Tempat PenetapanMakassar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan Darah Tingkat II Ujung Pandang sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 6 ahun 1974 tentang Pendirian Peraturan Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan Darah Tingkat II Ujung Pandang (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2006 Serie D Nomor 1). 2. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 3 tahun 2009) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2013).

Peraturan Daerah Kota Makassar ini mengatur tentang penyertaan modal secara non kas Pemerintah Kota Makassar kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas. Tujuan penyertaan modal daerah ini adalah untuk penyelesaian utang PDAM kepada Pemerintah Pusat berdasarkan hibah non kas dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Kota Makassar ditetapkan sebesar Rp235.845.583.000,00 (dua ratus tiga puluh lima milyar delapan ratus empat puluh lima juta lima ratus delapan puluh tiga ribu rupiah), yang bersumber dari Hibah Non Kas dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. PDAM mencatat penyertaan modal ini sebagai penyertaan modal dari Pemerintah Daerah pada Neraca PDAM, dan sekaligus dicatat sebagai penyelesaian hutang PDAM kepada Pemerintah Pusat. Walikota dan DPRD melakukan pengawasan terhadap penyertaan modal daerah yang diberikan kepada PDAM. Walikota menunjuk Badan Pengawas untuk melaksanakan pengawasan. Setiap akhir tahun anggaran PDAM berkewajiban menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen kepada Walikota Cq. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Badan Pengawas.

(-)

(-)