Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 23 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 23/2017 · Perda Kabupaten Klaten No. 23 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 23 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2017Tanggal Penetapan:12 Oktober 2017
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku12 Oktober 2017
Tanggal Penetapan12 Oktober 2017
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah pertumbuhan dan perkembangan perumahan kumuh dan permukiman kumuh, serta menjaga dan meningkatkan kualitas serta fungsi perumahan dan permukiman di Kabupaten Klaten. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek, dimulai dari kriteria dan tipologi perumahan kumuh, yang diukur berdasarkan kondisi bangunan, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase, pengelolaan air limbah dan persampahan, hingga proteksi kebakaran. Tipologi perumahan kumuh diklasifikasikan berdasarkan lokasi geografis, seperti di tepi air, dataran, perbukitan, dan daerah rawan bencana.

Upaya pencegahan meliputi pengawasan dan pengendalian terhadap perizinan, standar teknis, dan kelaikan fungsi pada tahap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan. Pemerintah daerah juga melakukan pemberdayaan masyarakat melalui pendampingan dan pelayanan informasi. Peningkatan kualitas dilakukan melalui penetapan lokasi kumuh berdasarkan data yang dikumpulkan, diikuti dengan perencanaan penanganan yang melibatkan pemugaran, peremajaan, atau pemukiman kembali, disesuaikan dengan kondisi kekumuhan dan legalitas tanah.

Peraturan ini juga mengatur penyediaan tanah untuk peningkatan kualitas perumahan, pendanaan yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah, serta tugas dan kewajiban pemerintah daerah dalam pencegahan dan peningkatan kualitas. Kemitraan antara pemerintah, swasta, dan masyarakat juga ditekankan, serta peran aktif masyarakat dan kearifan lokal dalam menjaga kualitas perumahan dan permukiman.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan dan/atau dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan oleh Daerah sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, selama masih sesuai dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan dan/atau dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan oleh Daerah sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, namun bertentangan dan/atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini harus disesuaikan.

1. Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 83 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 84 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8), dikenai sanksi administratif. 2. Setiap orang melanggar ketentuan dalam Pasal 84 ayat (2), ayat (7), dan ayat (8) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).