di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Bhumi Phala Wisata Kabupaten Temanggung
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 4/2020 · Perda Kabupaten Temanggung No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bhumi Phala Wisata Kabupaten Temanggung untuk menyelenggarakan layanan kepariwisataan yang bermutu dan memberikan manfaat bagi perekonomian daerah serta pendapatan asli daerah. Perumda ini memiliki kegiatan usaha utama di bidang kepariwisataan, termasuk pengelolaan objek wisata seperti Pikatan Water Park, Tirto Asri, dan Monumen Bambang Sugeng, serta usaha-usaha lain seperti daya tarik wisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, dan wisata tirta.
Modal Perumda bersumber dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ Perumda terdiri dari KPM (Bupati yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM memiliki kewenangan tertinggi dalam pengambilan keputusan strategis, termasuk perubahan anggaran dasar, pengalihan aset tetap, kerjasama, investasi, pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi, serta penetapan penggunaan laba. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perumda untuk kepentingan dan tujuan perusahaan.
Perumda wajib menyusun Rencana Bisnis Perumda (RBP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perumda (RKAP). Pengelolaan operasional dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran. Perumda juga wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan menyisihkan sebagian laba bersih.