Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperbaharui peraturan pemungutan biaya pemeriksaan dan pengawasan keselamatan kerja di perusahaan, menyesuaikan dengan perkembangan harga saat ini. Peraturan ini menetapkan biaya yang harus dibayar untuk pemeriksaan dan pengesahan rencana gambar pesawat uap, pemeriksaan dan percobaan pertama, serta pembaharuan surat izin untuk menjalankan pesawat uap. Biaya tersebut bervariasi tergantung pada jenis dan ukuran pesawat uap. Selain itu, peraturan ini juga mengatur biaya pengawasan dan pemeriksaan untuk pesawat yang bukan pesawat uap, serta pembaharuan surat pemeriksaan. Biaya-biaya ini harus dipenuhi oleh pihak yang mengajukan permohonan pemeriksaan, dan dalam beberapa kasus, pembebasan biaya dapat diberikan oleh Kepala Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja.