Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 339 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 339 Tahun 1964 tentang Peraturan Pemungutan Biaya Pemeriksaan Dan Pengawasan Keselamatan Kerja Di Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Keppres 339/1964 · Keppres No. 339 Tahun 1964 · Keppres Nomor 339 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1964Tanggal Penetapan:30 Desember 1964
Badan Usaha & PerdaganganHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPeraturan Pemungutan Biaya Pemeriksaan Dan Pengawasan Keselamatan Kerja Di Perusahaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1964
Tanggal Penetapan30 Desember 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden tanggal 20 November 1958 No. 239 tahun 1958 (Berita Negara tahun 1958 No. 104) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperbaharui peraturan pemungutan biaya pemeriksaan dan pengawasan keselamatan kerja di perusahaan, menyesuaikan dengan perkembangan harga saat ini. Peraturan ini menetapkan biaya yang harus dibayar untuk pemeriksaan dan pengesahan rencana gambar pesawat uap, pemeriksaan dan percobaan pertama, serta pembaharuan surat izin untuk menjalankan pesawat uap. Biaya tersebut bervariasi tergantung pada jenis dan ukuran pesawat uap. Selain itu, peraturan ini juga mengatur biaya pengawasan dan pemeriksaan untuk pesawat yang bukan pesawat uap, serta pembaharuan surat pemeriksaan. Biaya-biaya ini harus dipenuhi oleh pihak yang mengajukan permohonan pemeriksaan, dan dalam beberapa kasus, pembebasan biaya dapat diberikan oleh Kepala Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja.

(-)

(-)