Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 13/2021 · Perda Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2021 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2021Tanggal Penetapan:16 Desember 2021
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penanaman Modal
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku16 Desember 2021
Tanggal Penetapan16 Desember 2021
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanaman modal di Kota Banjarbaru. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta untuk menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, dan memberikan kepastian hukum. Tujuannya adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan daya saing dunia usaha, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan penanaman modal berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) melaksanakan pelayanan penanaman modal. Kebijakan penanaman modal diwujudkan dalam bentuk RUPMD (Rencana Umum Penanaman Modal Daerah). Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali yang dinyatakan tertutup atau hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Penanaman modal dapat dilakukan oleh PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) atau PMA (Penanaman Modal Asing). Pelaku usaha wajib memperoleh perizinan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini juga mengatur tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, hak dan kewajiban penanam modal, pemberian insentif dan kemudahan, pengembangan penanaman modal bagi UMKM dan koperasi, kerjasama, promosi penanaman modal, jaminan kepastian hukum, pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal, serta peran serta masyarakat.

1. Kebijakan Daerah mengenai Penanaman Modal yang telah ada sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Semua persetujuan dan izin usaha Penanaman Modal yang telah ada tetap berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya izin.

Penanam modal yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Teguran lisan. 2. Teguran tertulis. 3. Pemberhentian sementara kegiatan. 4. Penghentian tetap kegiatan. 5. Pencabutan sementara izin. 6. Pencabutan tetap izin. 7. Denda administratif. 8. Sanksi administratif lain sesuai peraturan perundang-undangan.