Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA) di Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi PTKA merupakan sumber pendapatan daerah yang penting, namun pemungutannya belum optimal, dan peraturan daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum saat ini.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi PTKA dipungut dari pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di wilayah Kabupaten Bandung. Subjek retribusi adalah pemberi kerja TKA.
- Golongan Retribusi: Retribusi PTKA digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jangka waktu atau masa berlaku PTKA dan jumlah pengesahan RPTKA perpanjangan.
- Prinsip dan Sasaran Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan pengesahan RPTKA perpanjangan, meliputi validasi pembayaran DKPTKA, pembinaan, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif, dan pengembangan keahlian tenaga kerja lokal.
- Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Tarif ditetapkan sebesar US$ 100 per jabatan per orang per bulan untuk setiap TKA, dibayarkan dalam Rupiah berdasarkan kurs yang berlaku. Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Bandung.
- Penetapan Retribusi: Jumlah retribusi terutang ditetapkan dengan surat pemberitahuan pembayaran DKPTKA sebagai pendapatan daerah, yang dipersamakan sebagai SKRD.
- Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan melalui penyetoran ke Kas Daerah melalui lembaga perbankan yang ditunjuk.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
- Penagihan: Penagihan dilakukan dengan STRD, didahului dengan surat teguran.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
- Kedaluwarsa: Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun.
- Pemanfaatan: Penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan terkait TKA dan pengembangan tenaga kerja lokal.
- Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
- Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan.
- Insentif Pemungutan: Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana di bidang retribusi.