Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai Barat 2/2014 · Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2014Tanggal Penetapan:6 Maret 2014
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pertambangan Rakyat
LokasiPemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Tanggal Berlaku21 Maret 2014
Tanggal Penetapan06 Maret 2014
Tempat PenetapanLabuan Bajo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 27 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2005 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pertambangan rakyat di Kabupaten Manggarai Barat. Latar belakangnya adalah untuk mengelola usaha pertambangan secara efektif, efisien, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, serta melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Tujuannya adalah untuk mencapai kemakmuran, kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewenangan pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berada pada Bupati, yang dapat dilimpahkan kepada Camat.
  2. Kriteria penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) meliputi endapan teras, dataran banjir, endapan sungai purba, luas maksimal 25 hektar, jenis komoditas yang ditambang, dan/atau wilayah tambang rakyat yang sudah dikerjakan minimal 15 tahun.
  3. WPR harus berada di luar Wilayah Usaha Pertambangan dan Wilayah Pertambangan Negara, tetapi masih dalam Wilayah Pertambangan.
  4. Rencana WPR dikonsultasikan dengan DPRD dan dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi, serta disosialisasikan kepada masyarakat setempat.
  5. Jenis komoditas pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang diatur meliputi berbagai jenis mineral dan batuan seperti kuarsa, asbes, talk, marmer, tras, dan lain-lain.
  6. Pemberian IPR diutamakan kepada masyarakat/penduduk setempat, baik perorangan, kelompok masyarakat, maupun koperasi.
  7. Pemohon IPR harus memenuhi syarat administrasi, teknis, dan finansial, serta syarat tambahan seperti kajian lingkungan (bagi kelompok masyarakat dan koperasi), pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan, reklamasi, pembayaran iuran, dan pelaksanaan penambangan sesuai ketentuan.
  8. Luas wilayah IPR bervariasi tergantung pada pemohon (perseorangan, kelompok masyarakat, atau koperasi).
  9. Masa IPR paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
  10. Pemegang IPR berhak mendapatkan pembinaan dan pengawasan dari Pemerintah Daerah.
  11. Pemegang IPR wajib melakukan kegiatan penambangan, mematuhi peraturan perundang-undangan, menyelesaikan ganti rugi tanah, membayar iuran, menyampaikan laporan, menempatkan dana jaminan (bagi koperasi), dan melaksanakan reklamasi tambang.

1. Segala izin yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa izin tersebut.

1. Setiap pemegang IPR yang melanggar ketentuan Pasal 28 huruf b, c, d, e, dan f dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 28 huruf a dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Setiap pemegang IPR karena kelalaiannya sehingga tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, d dan e dan Pasal 26 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan penghentian sementara aktifitas penambangan.