Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.05/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2010 Tahun 2010 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Penerusan Pinjaman.

Juga dikenal sebagai: PMK 28/PMK.05/2010 · PMK No. 28/PMK.05/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2010Tanggal Penetapan:4 Februari 2010
Standar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaSistem Akuntansi dan Pelaporan Penerusan Pinjaman.
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 Februari 2010
Tanggal Penetapan04 Februari 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan penerusan pinjaman oleh pemerintah. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Penerusan Pinjaman (SA-PPP) diatur sebagai subsistem dari Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN) dan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. SA-PPP mencakup pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan penerusan pinjaman pemerintah. Direktorat Jenderal Perbendaharaan bertindak sebagai entitas pelaporan dan bertanggung jawab untuk menyusun laporan keuangan yang mencakup Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK). Piutang penerusan pinjaman diakui pada saat kas keluar dari kas negara dan dicatat sebesar nilai nominal pada saat transaksi. Penyelesaian piutang dapat dilakukan melalui restrukturisasi, penghapusan, atau pelunasan tunai. Peraturan ini juga mengatur mekanisme rekonsiliasi dan penyajian laporan keuangan secara berkala.

1. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011, pengembalian cicilan pokok pinjaman dan non-pokok pinjaman untuk transaksi berdasarkan NPPP yang ditandatangani sampai dengan tahun 2009 disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara. 2. Saldo investasi non-permanen yang berasal dari penerusan pinjaman per 31 Desember 2010 harus disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara pada bulan Januari 2011. 3. Berdasarkan setoran sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) dilakukan reklasifikasi pencatatan dengan penambahan nilai aset lain untuk piutang penerusan pinjaman.

(-)