Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan penerusan pinjaman oleh pemerintah. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Penerusan Pinjaman (SA-PPP) diatur sebagai subsistem dari Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN) dan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. SA-PPP mencakup pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan penerusan pinjaman pemerintah. Direktorat Jenderal Perbendaharaan bertindak sebagai entitas pelaporan dan bertanggung jawab untuk menyusun laporan keuangan yang mencakup Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK). Piutang penerusan pinjaman diakui pada saat kas keluar dari kas negara dan dicatat sebesar nilai nominal pada saat transaksi. Penyelesaian piutang dapat dilakukan melalui restrukturisasi, penghapusan, atau pelunasan tunai. Peraturan ini juga mengatur mekanisme rekonsiliasi dan penyajian laporan keuangan secara berkala.