di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembuatan Analisis Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan ANRI 2/2025 · Peraturan ANRI No. 2 Tahun 2025 · Peraturan ANRI Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk mencabut dua peraturan sebelumnya yang mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pembuatan analisis jabatan dan analisis beban kerja di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia. Pencabutan ini dilakukan sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 serta Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 yang memberikan pedoman baru dalam analisis jabatan dan beban kerja. Dengan demikian, peraturan ini menghapus ketentuan lama yang dianggap tidak relevan lagi dengan kebijakan baru yang telah ditetapkan.