Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 26 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Pasuruan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pasuruan 26/2011 · Perda Kota Pasuruan No. 26 Tahun 2011 · Perda Kota Pasuruan Nomor 26 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Mei 2011
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Pasuruan
LokasiPemerintah Kota Pasuruan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Mei 2011
Tempat PenetapanPasuruan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 09 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Lembaga Teknis Daerah di Kota Pasuruan. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya mengenai organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah sudah tidak sesuai dengan keadaan saat ini.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini membentuk dan mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi dari:

  1. Inspektorat (unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah)
  2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (unsur perencana pembangunan daerah)
  3. Lembaga Teknis Daerah, yang meliputi:
    • Badan Kepegawaian Daerah
    • Badan Pemberdayaan Masyarakat
    • Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
    • Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana
    • Badan Lingkungan Hidup
    • Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
    • Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu
    • Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi
    • Kantor Ketahanan Pangan
    • Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono

Setiap lembaga teknis daerah memiliki susunan organisasi yang terdiri dari kepala badan/kantor/direktur, sekretariat dengan subbagian (perencanaan dan evaluasi, umum dan kepegawaian, keuangan), bidang-bidang dengan subbidang yang spesifik sesuai dengan tugas masing-masing, dan kelompok jabatan fungsional.

(-)

(-)