Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/4/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/4/2009 Tahun 2009 tentang Dokumen Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband)

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 22/PER/M.KOMINFO/4/2009 · Permenkominfo No. 22/PER/M.KOMINFO/4/2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2009Tanggal Penetapan:24 April 2009
KearsipanTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaDokumen Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband)
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku24 April 2009
Tanggal Penetapan24 April 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini bertujuan untuk menetapkan dokumen seleksi penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched yang menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband). Kebijakan ini diambil untuk mendorong pemanfaatan teknologi yang efisien, mencegah inefisiensi spektrum frekuensi radio, dan membangkitkan pertumbuhan industri telekomunikasi nasional. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah, termasuk pembentukan Tim Seleksi yang bertugas melaksanakan proses seleksi. Peserta seleksi harus memenuhi persyaratan prakualifikasi dan mengikuti proses lelang yang adil dan transparan. Pemenang seleksi akan mendapatkan izin prinsip penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched dan izin penggunaan frekuensi radio dengan masa berlaku 10 tahun. Selain itu, pemenang diwajibkan untuk membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi dan memenuhi ketentuan minimal penggelaran jaringan di setiap zona yang dimenangkan.

(-)

  • 1. Pelanggaran terhadap ketentuan seleksi dapat dikenai sanksi berupa diskualifikasi dan pencairan jaminan penawaran (bid bond).
  • 2. Pemenang yang tidak memenuhi komitmen penggelaran jaringan akan dikenai sanksi pencairan jaminan pelaksanaan (performance bond) dan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009.