Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Ke Dalam Modal Dasar Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) Garut

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 12/2013 · Perda Kabupaten Garut No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2013Tanggal Penetapan:18 November 2013
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Ke Dalam Modal Dasar Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) Garut
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku19 November 2013
Tanggal Penetapan18 November 2013
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kabupaten Garut Hasil Konsolidasi 9 (Sembilan) PD. BPR (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2008 Nomor 17)

Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2013 ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut ke dalam modal dasar Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Garut. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan PD. BPR Garut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemerintah Daerah Kabupaten Garut melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal dasar PD. BPR Garut.
  2. Penambahan modal berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
  3. Nilai penambahan penyertaan modal adalah sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
  4. Pelaksanaan penambahan penyertaan modal daerah dilakukan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah serta peraturan perundang-undangan lainnya.

(-)

(-)