di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Ke Dalam Modal Dasar Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) Garut
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 12/2013 · Perda Kabupaten Garut No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2013 ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut ke dalam modal dasar Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Garut. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan PD. BPR Garut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: