Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nomor 10 Tahun 2021 mengubah Peraturan BSSN Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis BSSN Tahun 2020-2024. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan organisasi dan tata kerja BSSN untuk penguatan tugas dan fungsi di bidang keamanan siber dan sandi, serta untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. Tujuan perubahan rencana strategis ini adalah untuk mencapai penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan, serta menjadi pedoman bagi penyusunan dokumen perencanaan tahunan BSSN.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada Lampiran Peraturan BSSN Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis BSSN Tahun 2020-2024. Lampiran yang baru ini menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BSSN Nomor 10 Tahun 2021. Perubahan ini mencakup penyesuaian terhadap kondisi umum, visi, misi, tujuan, sasaran strategis, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan BSSN.