Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 157 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 157 Tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 157/2024 · PERPRES No. 157 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 157 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 2024Tanggal Penetapan:5 November 2024
Pembentukan Lembaga NegaraHukum Ketatanegaraan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 November 2024
Tanggal Penetapan05 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 2. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk menetapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai bagian dari pemerintahan di bidang hukum.

Ketentuan Substansial: Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh seorang Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan. Fungsi Kementerian meliputi perumusan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, koordinasi, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, dan pengembangan sumber daya manusia. Struktur organisasi Kementerian terdiri dari beberapa direktorat jenderal, inspektorat jenderal, badan pengembangan sumber daya manusia, dan staf ahli.

1. Pelaksanaan pengalihan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen terkait dengan pelaksanaan suburusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan dikoordinasikan secara bersama-sama antara Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.

(-)