Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 13 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penetapan Status Masjid di Kabupaten Purwakarta

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 13/2009 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 13 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 13 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juni 2009Tanggal Penetapan:8 Juni 2009
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Status Masjid di Kabupaten Purwakarta
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku11 Juni 2009
Tanggal Penetapan08 Juni 2009
Tempat PenetapanPurwakarta

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menetapkan status masjid di Kabupaten Purwakarta guna memaksimalkan fungsinya sebagai pusat ibadah, keilmuan, pendidikan, dan pembinaan akhlak. Latar belakangnya adalah pentingnya peran masjid dalam membentuk masyarakat Purwakarta yang berakhlakulqarimah.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Penetapan status masjid berdasarkan wilayah: Masjid Agung (Kabupaten), Masjid Besar (Kecamatan), dan Masjid Jami (Desa/Kelurahan).
  2. Persyaratan masjid untuk mendapatkan status, meliputi penggunaan untuk shalat fardhu dan sunnah, lokasi, kepengurusan (DKM dan Remaja Masjid), perpustakaan, dan pengajian rutin.
  3. Hak masjid yang telah ditetapkan statusnya untuk mendapatkan bantuan dana dari APBD untuk Idarah, Imarah, dan Ri`ayah.
  4. Kewajiban pengurus DKM untuk melaksanakan Idarah, Imarah, dan Ri`ayah, serta mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
  5. Pembinaan kegiatan masjid oleh Bupati, Departemen Agama, MUI (tingkat Kabupaten untuk Masjid Agung; Camat, KUA, MUI tingkat Kecamatan untuk Masjid Besar; Kepala Desa/Kelurahan, KUA, MUI tingkat Desa/Kelurahan untuk Masjid Jami).

Penunjukan status masjid Agung ditetapkan dengan Keputusan Bupati sesuai hasil penelaahan dan pertimbangan tim yang dibentuk oleh Bupati. Penunjukan status Masjid Besar dan Masjid Jami ditetapkan dengan Keputusan Bupati berdasarkan hasil penelaahan dan pertimbangan tim yang dibentuk oleh Bupati serta usulan dari pihak terkait.

(-)

1. Masjid Agung, Masjid Besar dan Masjid Jami yang telah mendapat penetapan status masjid oleh Bupati dapat dikenakan sanksi administrasi berupa penangguhan bantuan dana apabila: 2. Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 5; 3. Dalam kurun waktu 1 (satu) tahun masih belum memiliki perpustakaan.