di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 11/2008 · Perda Kabupaten Tegal No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2007. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Peraturan ini menetapkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2007 mencakup pendapatan sebesar Rp. 710.722.353.205,00, belanja sebesar Rp. 703.315.829.627,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 7.406.523.578,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 107.226.786.559,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 15.577.117.461,00, sehingga pembiayaan neto sebesar Rp. 91.649.669.098,00.
Neraca per 31 Desember tahun 2007 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.333.346.427.253,39, jumlah kewajiban sebesar Rp. 2.464.104.546,79, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.330.882.322.706,60. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2007 menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 104.808.767.609,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 99.943.345.287,00.
Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.