Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLPADS) di Kabupaten Banggai Laut. Latar belakangnya adalah untuk menunjang kebijakan daerah di bidang penerimaan daerah dan mengoptimalkan pendapatan daerah dari LLPADS secara akuntabel dan bertanggung jawab, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain:
- Obyek LLPADS: Mencakup hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan, hasil pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan, hasil kerjasama daerah, jasa giro, hasil pengelolaan dana bergulir, pendapatan bunga, penerimaan atas tuntutan ganti kerugian keuangan daerah, penerimaan komisi, potongan atau bentuk lain sebagai akibat penjualan atau pengadaan barang dan jasa, penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah, pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, pendapatan denda pajak daerah, pendapatan denda retribusi daerah, pendapatan hasil eksekusi atas jaminan, pendapatan dari pengembalian, dan pendapatan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pengelolaan LLPADS: Bupati menetapkan objek dan besaran penerimaan LLPADS setiap awal tahun anggaran berdasarkan perhitungan Tim Penaksir. Wajib bayar LLPADS wajib mengisi SPO-LLPADS, yang menjadi dasar penerbitan SK-LLPADS. Pembayaran dapat dilakukan melalui Bendahara Penerimaan atau langsung ke Kas Daerah.
- Monitoring dan Evaluasi: PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendapatan daerah melakukan monitoring pelaksanaan pembayaran LLPADS. Evaluasi kebijakan pelayanan pembayaran LLPADS dilakukan secara berkala oleh PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan.
- Pembinaan dan Pengawasan: Dilaksanakan secara fungsional oleh PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan dan oleh Kepala PD Pemungut.
- Penganggaran: LLPADS dianggarkan pada APBD, baik yang dapat diperkirakan sebelumnya maupun yang tidak.
- Penagihan: Ditujukan kepada Wajib Bayar yang tidak memenuhi kewajiban LLPADS.
- Penerimaan: Penerimaan LLPADS dalam bentuk uang disetor ke Rekening Kas Umum Daerah.