Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2016 ini merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa. Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat Gubernur Jawa Tengah terkait hasil klarifikasi terhadap Perda Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2015, yang menyatakan bahwa beberapa pasal tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perubahan meliputi penghapusan beberapa ketentuan terkait panitia pemilihan kepala desa, persyaratan calon kepala desa, dan ketentuan mengenai musyawarah desa. Selain itu, ditambahkan ketentuan baru mengenai penggunaan E-Voting dalam pemilihan kepala desa, larangan penggunaan fasilitas pemerintah desa oleh kepala desa yang mencalonkan diri kembali selama masa cuti, serta ketentuan mengenai tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil yang terpilih menjadi Kepala Desa.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pemberhentian sementara Kepala Desa oleh Bupati dalam kondisi tertentu, persyaratan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai penjabat Kepala Desa, serta persyaratan bagi Perangkat Desa. Ditambahkan pula ketentuan mengenai mutasi perangkat desa yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Selain itu, ditambahkan bagian baru mengenai kekosongan jabatan Perangkat Desa, unsur staf Perangkat Desa, serta peningkatan kapasitas Kepala Desa dan Aparatur Desa melalui pelatihan yang dibebankan pada APBD dan/atau APB Desa. Beberapa pasal terkait BPD juga mengalami perubahan, termasuk penghapusan ketentuan mengenai jumlah anggota BPD.