Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 11 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pajak Sarang Burung Walet

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dharmasraya 11/2005 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 11 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 11 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2005Tanggal Penetapan:16 September 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Sarang Burung Walet
LokasiPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Tanggal Berlaku16 September 2005
Tanggal Penetapan16 September 2005
Tempat PenetapanPulau Punjung

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pajak Sarang Burung Walet menetapkan pungutan daerah atas pengambilan dan/atau pemanenan sarang burung walet. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan otonomi daerah, melakukan pengaturan dan pengendalian kelestarian habitat burung walet, serta menjadikan sarang burung walet sebagai sumber pendapatan daerah.

Objek pajak adalah kegiatan pengambilan dan/atau pemanenan sarang burung walet, baik yang berada di habitat alami maupun di luar habitat alami (budidaya). Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil dan/atau memanen sarang burung walet. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual panen sarang burung walet, yang dihitung dengan mengalikan volume hasil panen dengan nilai pasar atau nilai standar sarang burung walet. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10% dari hasil bruto (kotor).

Peraturan ini juga mengatur mengenai masa pajak, saat pajak terutang, dan kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Bupati menetapkan pajak terutang berdasarkan SPTPD dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Wajib pajak yang membayar sendiri menggunakan SPTPD untuk menghitung dan menetapkan pajak terutang. Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran pajak, penagihan pajak, serta pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaan tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda Rp. 50.000.000,00.