Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 8/2022 · Perda Kabupaten Batanghari No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2022Tanggal Penetapan:6 Desember 2022
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku06 Desember 2022
Tanggal Penetapan06 Desember 2022
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2020 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 40).

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari ini bertujuan untuk meningkatkan iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Batang Hari melalui pemberian insentif dan kemudahan investasi. Insentif diberikan dalam bentuk dukungan kebijakan fiskal seperti keringanan pajak daerah (misalnya, pajak reklame) dan pengurangan atau pembebasan retribusi daerah (misalnya, retribusi Persetujuan Bangunan Gedung untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi). Kemudahan investasi diberikan dalam bentuk penyediaan data dan informasi, sarana dan prasarana, fasilitas lahan, bantuan teknis, penyederhanaan perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), akses pemasaran, investasi di kawasan strategis, kenyamanan dan keamanan berinvestasi, serta akses tenaga kerja dan pasokan bahan baku. Kriteria pemberian insentif dan kemudahan meliputi kontribusi terhadap pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, penggunaan sumber daya lokal, kontribusi pada pelayanan publik dan PDRB, berwawasan lingkungan, pembangunan infrastruktur, alih teknologi, industri pionir, penelitian dan pengembangan, bermitra dengan UMKM, sesuai program prioritas pemerintah daerah, berorientasi ekspor, dan melestarikan budaya daerah. Pemerintah Daerah dapat memberikan lebih dari satu bentuk insentif dan kemudahan kepada investor yang memenuhi kriteria dan melakukan jenis usaha prioritas.

(-)

(-)