Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Pembentukan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat bertujuan untuk membantu Gubernur dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi. Sekretariat DPRD bertugas memberikan pelayanan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, yang meliputi fasilitasi rapat-rapat DPRD, pelaksanaan urusan rumah tangga DPRD, dan pengelolaan tata usaha DPRD. Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Bagian Persidangan, Bagian Umum, Bagian Keuangan, dan Bagian Kehumasan. Sekretaris DPRD dapat menyediakan Tenaga Ahli untuk membantu anggota DPRD dalam menjalankan fungsinya, disesuaikan dengan kebutuhan komisi-komisi setelah mendapat pertimbangan Pimpinan DPRD. Untuk pelayanan kesehatan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan Pegawai Sekretariat DPRD dibentuk Unit Pelayanan Kesehatan atau poliklinik DPRD.