Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2025-2045

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 10/2024 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 10 Tahun 2024 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2024Tanggal Penetapan:31 Oktober 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2025-2045
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku31 Oktober 2024
Tanggal Penetapan31 Oktober 2024
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2005-2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Daerah Istimewa Yogyakarta untuk periode 2025-2045. RPJPD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 20 tahun ke depan. RPJPD mengacu pada RPJPN dan memuat visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan. RPJPD dapat diubah jika ada ketidaksesuaian dalam perumusan, substansi, atau terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran Daerah, atau perubahan kebijakan nasional. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan daerah. Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi dan sinergi, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan, dan mengoptimalkan partisipasi masyarakat.

(-)

(-)