Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Daerah Istimewa Yogyakarta untuk periode 2025-2045. RPJPD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 20 tahun ke depan. RPJPD mengacu pada RPJPN dan memuat visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan. RPJPD dapat diubah jika ada ketidaksesuaian dalam perumusan, substansi, atau terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran Daerah, atau perubahan kebijakan nasional. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan daerah. Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi dan sinergi, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan, dan mengoptimalkan partisipasi masyarakat.