Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 4 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 11 TAHUN 2005 TENTANG PAJAK PENGAMBILAN DAN PENGOLAHAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 4/2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2008Tanggal Penetapan:1 Februari 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 11 TAHUN 2005 TENTANG PAJAK PENGAMBILAN DAN PENGOLAHAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku01 Februari 2008
Tanggal Penetapan01 Februari 2008
Tempat PenetapanSei Rampah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C.

Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C. Perubahan tersebut meliputi penghapusan kata "dan Pengolahan" pada judul dan seluruh bagian yang terkait dengan pengolahan bahan galian golongan C. Selain itu, dilakukan perubahan pada penyebutan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset serta Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset. Terakhir, dilakukan perubahan format penomoran pada Pasal 3 ayat (1) dan penghapusan Pasal 15 ayat (2). Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendukung perkembangan otonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak daerah.

(-)

(-)