Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Donggala Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Donggala 3/2012 · Perda Kabupaten Donggala No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Donggala Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2012Tanggal Penetapan:26 Juli 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
LokasiPemerintah Kabupaten Donggala
Tanggal Berlaku26 Juli 2012
Tanggal Penetapan26 Juli 2012
Tempat PenetapanBanawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Donggala sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Donggala. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Donggala sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Donggala. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Donggala sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Donggala. 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 664.784.184.898,88 dan belanja sebesar Rp 673.847.615.404,31, sehingga terdapat defisit sebesar Rp 9.063.430.505,43. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 70.834.758.104,55 dan pengeluaran sebesar Rp 2.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 68.834.758.104,55. Neraca per 31 Desember 2011 mencatat total aset sebesar Rp. 1.305.895.735.043,53, kewajiban sebesar Rp. 4.835.765.066,85, dan ekuitas dana sebesar Rp. 1.301.059.969.976,68. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 70.621.329.304,55 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 59.898.141.399,87. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut, termasuk ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

(-)

(-)