di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1984 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 15/1984 · PP No. 15 Tahun 1984 · PP Nomor 15 Tahun 1984
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pemanfaatan sumber daya alam hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) guna mendukung pembangunan perikanan nasional. Pemanfaatan ini diharapkan dapat dilakukan secara tepat, terarah, dan bijaksana, serta melindungi kepentingan negara pantai sesuai dengan ketentuan internasional. Ketentuan Substansial: Pemerintah Indonesia berwenang mengelola dan mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam hayati di ZEEI. Orang atau badan hukum Indonesia dapat bekerja sama dengan pihak asing dalam bentuk usaha patungan. Orang atau badan hukum asing dapat diberi izin menangkap ikan jika kapasitas nasional belum mencukupi. Menteri Pertanian menetapkan jumlah tangkapan yang diperbolehkan dan alokasi kapal perikanan. Penggunaan bahan berbahaya untuk penangkapan ikan dilarang. Izin penangkapan ikan wajib diperoleh sebelum melakukan kegiatan di ZEEI, dengan ketentuan khusus bagi pihak asing.