Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 1984

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1984 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 15/1984 · PP No. 15 Tahun 1984 · PP Nomor 15 Tahun 1984

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 1984Tanggal Penetapan:29 Juni 1984
Wilayah Kedaulatan NegaraKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengelolaan Sumber Daya Alam Hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Juni 1984
Tanggal Penetapan29 Juni 1984
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pemanfaatan sumber daya alam hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) guna mendukung pembangunan perikanan nasional. Pemanfaatan ini diharapkan dapat dilakukan secara tepat, terarah, dan bijaksana, serta melindungi kepentingan negara pantai sesuai dengan ketentuan internasional. Ketentuan Substansial: Pemerintah Indonesia berwenang mengelola dan mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam hayati di ZEEI. Orang atau badan hukum Indonesia dapat bekerja sama dengan pihak asing dalam bentuk usaha patungan. Orang atau badan hukum asing dapat diberi izin menangkap ikan jika kapasitas nasional belum mencukupi. Menteri Pertanian menetapkan jumlah tangkapan yang diperbolehkan dan alokasi kapal perikanan. Penggunaan bahan berbahaya untuk penangkapan ikan dilarang. Izin penangkapan ikan wajib diperoleh sebelum melakukan kegiatan di ZEEI, dengan ketentuan khusus bagi pihak asing.

  1. Dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua kapal perikanan asing yang sebelumnya telah memperoleh Surat Izin Penangkapan Ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia wajib memperbaharui surat izinnya menurut ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
  2. Kapal perikanan asing yang akan memperbaharui surat izinnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini dikenakan kewajiban untuk membayar pungutan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.

  1. Barang siapa melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia tanpa memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan dipidana menurut ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983.
  2. Barang siapa merusak atau memusnahkan barang-barang bukti untuk menghindari penyitaan dipidana menurut ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983.
  3. Kapal perikanan yang menggunakan alat terlarang dikenakan denda hingga Rp 75.000.000,- dan pencabutan izin.
  4. Pelanggaran ketentuan izin dikenakan denda hingga Rp 25.000.000,- dan pencabutan izin.