Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 1 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyusunan Dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 1/2013 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 1 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2013Tanggal Penetapan:10 Januari 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Penyusunan Dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku10 Januari 2013
Tanggal Penetapan10 Januari 2013
Tempat PenetapanMukomuko

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pinjaman Pemerintah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2006 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pinjaman daerah sebagai alternatif pendanaan APBD untuk menutup defisit, pengeluaran pembiayaan, dan/atau kekurangan arus kas. Pinjaman daerah harus merupakan inisiatif pemerintah daerah sesuai peraturan perundang-undangan. Pengelolaan pinjaman daerah harus memenuhi prinsip taat peraturan, transparan, akuntabel, efisien, efektif, dan kehati-hatian. Pemerintah daerah dilarang melakukan pinjaman langsung ke pihak luar negeri atau memberikan jaminan atas pinjaman pihak lain, kecuali kegiatan yang dibiayai dari obligasi daerah.

Pinjaman daerah bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank/non-bank, dan masyarakat. Jenis pinjaman terdiri dari jangka pendek (maksimal 1 tahun anggaran), jangka menengah (lebih dari 1 tahun, tidak melebihi sisa masa jabatan bupati), dan jangka panjang (lebih dari 1 tahun). Pinjaman jangka pendek digunakan untuk menutup kekurangan arus kas, jangka menengah untuk pelayanan publik yang tidak menghasilkan penerimaan, dan jangka panjang untuk investasi prasarana/sarana publik.

Pemerintah daerah wajib memenuhi persyaratan jumlah sisa pinjaman tidak melebihi 75% penerimaan umum APBD tahun sebelumnya dan memenuhi rasio kemampuan keuangan daerah. Pinjaman jangka menengah dan panjang memerlukan persetujuan DPRD. Pinjaman dari pemerintah diajukan kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan laporan keuangan, APBD, perhitungan rasio keuangan, rencana penarikan, dan persetujuan DPRD. Penerbitan obligasi daerah harus sesuai ketentuan pasar modal dan hanya untuk membiayai investasi prasarana/sarana yang menghasilkan penerimaan bagi APBD.

(-)

(-)