Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 1994

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 1994 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/ Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 4/1994 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 4 Tahun 1994 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 1994

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 1994Tanggal Penetapan:28 April 1994
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/ Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku21 Desember 1994
Tanggal Penetapan28 April 1994
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga. Perubahan ini dilakukan untuk mengatur kedudukan/status kelembagaan Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) yang sebelumnya tidak diatur secara eksplisit. Perubahan meliputi penambahan Sub Bagian Pembinaan Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) pada Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Wilayah/Daerah. Sub Bagian ini bertugas mengumpulkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis dalam rangka pembinaan dan pengembangan Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD). Selain itu, dilakukan perubahan pada tugas Sub Bagian Pemberitaan untuk mencakup pemberitaan melalui media cetak maupun elektronik guna memperjelas kebijakan Pimpinan Pemerintah Daerah dan mendistribusikan bahan-bahan penerbitan. Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1992 juga diubah sesuai dengan perubahan ini.

(-)

(-)