Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak bertujuan untuk memberikan jaminan terhadap hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Kebijakan ini menekankan pada kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Kota dan masyarakat dalam perlindungan anak, termasuk menghormati hak asasi anak tanpa diskriminasi, menyusun rencana strategis perlindungan anak, memberikan dukungan sarana dan prasarana, serta mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak. Masyarakat juga memiliki kewajiban dan hak untuk berperan serta dalam perlindungan anak melalui pengawasan dan kerjasama dengan pemerintah kota. Peraturan ini mengatur pemenuhan hak-hak dasar anak seperti hak sipil, lingkungan keluarga, kesehatan dasar, pendidikan dasar, dan agama. Selain itu, diatur pula penanganan anak yang membutuhkan perlindungan khusus, termasuk anak dalam situasi darurat, anak berhadapan dengan hukum, anak tereksploitasi, anak korban penyalahgunaan narkotika, anak korban penculikan, anak korban kekerasan fisik dan mental, serta anak korban perlakuan salah dan penelantaran. Peraturan ini juga mengatur tahapan pelaksanaan perlindungan anak melalui upaya pencegahan, pengurangan risiko, dan penanganan, serta pembentukan sistem informasi data anak. Terakhir, peraturan ini mengatur instansi penyelenggara perlindungan anak, termasuk SKPD terkait, P2TP2A, KPAID, Forum Anak, dan Kota Layak Anak.