Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 552 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 552 Tahun 1961 tentang Pengesahan Perda Tingkat II Lampung Selatan Tentang Pajak Atas Penjualan Minuman Keras

Juga dikenal sebagai: Keppres 552/1961 · Keppres No. 552 Tahun 1961 · Keppres Nomor 552 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:3 Oktober 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Perda Tingkat II Lampung Selatan Tentang Pajak Atas Penjualan Minuman Keras
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 Oktober 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat II Lampung Selatan yang mengatur pengadaan dan pemungutan pajak atas penjualan minuman keras secara eceran di wilayah tersebut. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung Selatan pada sidangnya tanggal 6 Mei 1959. Pengesahan ini dilakukan setelah tidak ada keberatan yang diajukan dan berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Keputusan ini juga merujuk pada Pasal 16 Undang-Undang No. 11 Drt. tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)