Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 320 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 320 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Sri Paku Alam VIII Sebagai Anggota Pembantu MUPPENAS

Juga dikenal sebagai: Keppres 320/1964 · Keppres No. 320 Tahun 1964 · Keppres Nomor 320 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 1964Tanggal Penetapan:14 Desember 1964
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Sri Paku Alam VIII Sebagai Anggota Pembantu MUPPENAS
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Desember 1964
Tanggal Penetapan14 Desember 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden No. 196 tahun 1964, terkait pengangkatan Anggota MUPPENAS. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden No. 320 Tahun 1964 ini dikeluarkan untuk menggantikan pengangkatan anggota Musyawarah Pembantu Perencanaan Pembangunan Nasional (MUPPENAS) yang sebelumnya dipegang oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX. Penggantian ini dilakukan karena kesibukan pekerjaan yang dihadapi oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX. Sebagai penggantinya, Sri Paku Alam VIII, Wakil Kepala Daerah Istimewah Jogjakarta, diangkat menjadi anggota MUPPENAS. Keputusan ini juga menetapkan bahwa Sri Paku Alam VIII akan menerima uang kehormatan dan tunjangan lain sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden No. 196 tahun 1964. Keputusan ini didasarkan pada persetujuan dari Wakil Perdana Menteri III dan pimpinan Bappenas.

(-)

(-)