Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 7 Tahun 2018

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1439H/2018M

Juga dikenal sebagai: Keppres 7/2018 · Keppres No. 7 Tahun 2018 · Keppres Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 April 2018Tanggal Penetapan:10 April 2018
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBiaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1439H/2018M
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 April 2018
Tanggal Penetapan10 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1439H/2018M. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009. Keputusan ini menetapkan besaran BPIH bagi Jemaah Haji dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) dari berbagai embarkasi di Indonesia. BPIH digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah dan Madinah, biaya hidup, serta biaya pelayanan haji di dalam dan luar negeri. Dana BPIH disetorkan ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada bank yang ditunjuk.

(-)

(-)