Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2017 tentang DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 2/2017 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2017Tanggal Penetapan:4 Agustus 2017
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaDESA
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku04 Agustus 2017
Tanggal Penetapan04 Agustus 2017
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2000 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2000 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 19); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 23 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2000 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 23); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2001 tentang Dana Pertimbangan Bagian Desa dari Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2000 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2007 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 13); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2007 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2007 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 14); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2008 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kerja Sama Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa serta Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2006 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Desa, mencakup berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan desa yang maju, sejahtera, dan demokratis, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ketentuan substansial meliputi: - **Penataan Desa:** Pembentukan, penggabungan, perubahan status, dan penetapan desa, dengan pembentukan tim persiapan desa oleh Bupati. - **Kewenangan Desa:** Kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, dan kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah. - **Penyelenggaraan Pemerintahan Desa:** Tugas dan wewenang Kepala Desa, pemilihan Kepala Desa, perangkat Desa, BPD, musyawarah desa, dan administrasi pemerintahan desa. - **Keuangan dan Kekayaan Desa:** Pengelolaan keuangan desa, APBDesa, pendapatan desa, belanja desa, alokasi dana desa, dan kekayaan desa. - **Pembangunan Desa:** Perencanaan pembangunan desa (RPJM Desa dan RKP Desa), pelaksanaan pembangunan, dan pemantauan serta pengawasan pembangunan desa. - **Pembangunan Kawasan Perdesaan:** Pembangunan kawasan perdesaan yang merupakan perpaduan pembangunan antar-Desa. - **Pemberdayaan dan Pendampingan Masyarakat Desa:** Pemberdayaan masyarakat desa dan pendampingan oleh tenaga pendamping profesional. - **Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa):** Pendirian dan pengelolaan BUM Desa. - **Kerjasama Desa:** Kerjasama antar-Desa dan kerjasama Desa dengan pihak ketiga. - **Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat:** Pembentukan dan tugas lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat.

1. Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian mutlak. 3. Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 4. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.