Peraturan Daerah ini mengatur tentang Desa, mencakup berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan desa yang maju, sejahtera, dan demokratis, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ketentuan substansial meliputi:
- **Penataan Desa:** Pembentukan, penggabungan, perubahan status, dan penetapan desa, dengan pembentukan tim persiapan desa oleh Bupati.
- **Kewenangan Desa:** Kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, dan kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah.
- **Penyelenggaraan Pemerintahan Desa:** Tugas dan wewenang Kepala Desa, pemilihan Kepala Desa, perangkat Desa, BPD, musyawarah desa, dan administrasi pemerintahan desa.
- **Keuangan dan Kekayaan Desa:** Pengelolaan keuangan desa, APBDesa, pendapatan desa, belanja desa, alokasi dana desa, dan kekayaan desa.
- **Pembangunan Desa:** Perencanaan pembangunan desa (RPJM Desa dan RKP Desa), pelaksanaan pembangunan, dan pemantauan serta pengawasan pembangunan desa.
- **Pembangunan Kawasan Perdesaan:** Pembangunan kawasan perdesaan yang merupakan perpaduan pembangunan antar-Desa.
- **Pemberdayaan dan Pendampingan Masyarakat Desa:** Pemberdayaan masyarakat desa dan pendampingan oleh tenaga pendamping profesional.
- **Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa):** Pendirian dan pengelolaan BUM Desa.
- **Kerjasama Desa:** Kerjasama antar-Desa dan kerjasama Desa dengan pihak ketiga.
- **Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat:** Pembentukan dan tugas lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat.