Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, susunan organisasi, kedudukan, dan tugas dinas-dinas daerah di Kabupaten Gunungkidul. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali pembentukan, susunan organisasi, kedudukan, dan tugas dinas-dinas daerah agar lebih efektif dalam mewujudkan visi dan misi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan dinas-dinas daerah, seperti Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga; Dinas Kesehatan; Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura; dan dinas-dinas lainnya. Setiap dinas memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang tertentu, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas utama dinas adalah melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan di bidang masing-masing. Fungsi dinas mencakup penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis, pelaksanaan pembinaan, pengelolaan prasarana dan sarana, serta pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidangnya.