Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Kedudukan dan Tugas Dinas-Dinas Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 11/2008 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:27 September 2008
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Susunan Organisasi Kedudukan dan Tugas Dinas-Dinas Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 September 2008
Tempat PenetapanWonosari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2006 Nomor 11 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, susunan organisasi, kedudukan, dan tugas dinas-dinas daerah di Kabupaten Gunungkidul. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali pembentukan, susunan organisasi, kedudukan, dan tugas dinas-dinas daerah agar lebih efektif dalam mewujudkan visi dan misi daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan dinas-dinas daerah, seperti Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga; Dinas Kesehatan; Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura; dan dinas-dinas lainnya. Setiap dinas memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang tertentu, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas utama dinas adalah melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan di bidang masing-masing. Fungsi dinas mencakup penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis, pelaksanaan pembinaan, pengelolaan prasarana dan sarana, serta pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidangnya.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Personil, Prasarana, Pembiayaan dan Dokumen ( P3D ) yang ada masih tetap berlaku sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah sampai dengan dilaksanakan penataan Personil, Prasarana, Pembiayaan, dan Dokumen sesuai Peraturan Daerah ini. 2. Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai diberlakukan pada Tahun Anggaran 2009. 3. Sebelum ditetapkannya uraian tugas menurut Peraturan Daerah ini, maka segala Pedoman yang ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)