Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2018. Perubahan tersebut meliputi penurunan anggaran sebesar Rp1.000.000.000,00, sehingga total APBD menjadi Rp920.566.056.458,09. Pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp44.296.519.699,85 menjadi Rp826.203.547.586,75, yang berasal dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan, serta penurunan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah mengalami penurunan sebesar Rp1.100.000.000,00 menjadi Rp919.966.056.458,09. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang berkurang dan pengeluaran yang bertambah, dengan SiLPA tahun anggaran sebelumnya menjadi sumber utama penerimaan pembiayaan. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, yang akan diusulkan dalam rancangan perubahan APBD atau dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran. Bupati menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.