di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bojonegoro 4/2017 · Perda Kabupaten Bojonegoro No. 4 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman bertujuan untuk mewujudkan ketertiban pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, memberikan kepastian hukum bagi pemangku kepentingan, mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan terutama MBR, mewujudkan keterpaduan penggunaan sumber daya alam dan buatan, mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif lingkungan, menunjang pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya, serta menjamin terwujudnya rumah layak huni dan terjangkau.
Peraturan ini mengatur lokasi pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang harus sesuai dengan RTRW dan RDTR dengan kriteria keamanan, kesehatan, kenyamanan, keindahan, fleksibilitas, keterjangkauan jarak, dan lingkungan berjati diri. Penyelenggaraan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman meliputi tahapan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian. Perencanaan mencakup studi kelayakan lokasi, inventarisasi sumberdaya, kebutuhan infrastruktur, dan penyusunan proposal serta siteplan. Pembangunan diawali dengan landclearing setelah rencana teknis bangunan disetujui. Pemanfaatan dilaksanakan setelah pembangunan selesai dan mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pengendalian dilaksanakan melalui perizinan, penertiban, dan penataan.
Peraturan ini juga mengatur kepadatan lingkungan perumahan, pengelolaan lingkungan, prasarana dan sarana lingkungan serta utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman. Masyarakat memiliki hak untuk menempati rumah yang layak dan memperoleh informasi terkait penyelenggaraan perumahan, serta berkewajiban memelihara lingkungan dan menjaga aset infrastruktur. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam penataan kawasan perumahan dan permukiman serta pembangunan infrastruktur. Pendanaan dapat bersumber dari APBN, APBD, investasi swasta, kerjasama pembiayaan, dan sumber lain yang sah. Kerjasama dapat dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perumahan dan permukiman.