Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 13 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 13/2010 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 13 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 13 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 2010Tanggal Penetapan:3 Desember 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Penerangan Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Tanggal Berlaku03 Desember 2010
Tanggal Penetapan03 Desember 2010
Tempat PenetapanNgamprah

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah potensi penerangan jalan yang besar untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Pajak: Penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
  2. Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. Jika tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, maka penyedia tenaga listrik menjadi Wajib Pajak.
  3. Dasar Pengenaan Pajak: Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL). Untuk listrik dari sumber lain, NJTL adalah jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah biaya pemakaian kwh/variabel. Untuk listrik yang dihasilkan sendiri, NJTL dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan, jangka waktu, dan harga satuan listrik yang berlaku.
  4. Tarif Pajak: Bervariasi tergantung pada sumber listrik dan kategori pengguna (rumah tangga, sosial komersial, bisnis, industri, pertambangan, dll.), dengan rentang tarif antara 1,5% hingga 7%.
  5. Wilayah Pemungutan: Seluruh wilayah Kabupaten Bandung Barat.
  6. Masa Pajak: 1 (satu) bulan.
  7. SPTPD: Wajib Pajak yang menggunakan tenaga listrik bukan dari PLN wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  8. Pemungutan: Dilarang diborongkan. Pemungutan PPJ yang disediakan oleh PLN dilakukan oleh PLN.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD, mengisi dengan tidak benar, tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.