Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah potensi penerangan jalan yang besar untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
- Objek Pajak: Penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
- Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. Jika tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, maka penyedia tenaga listrik menjadi Wajib Pajak.
- Dasar Pengenaan Pajak: Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL). Untuk listrik dari sumber lain, NJTL adalah jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah biaya pemakaian kwh/variabel. Untuk listrik yang dihasilkan sendiri, NJTL dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan, jangka waktu, dan harga satuan listrik yang berlaku.
- Tarif Pajak: Bervariasi tergantung pada sumber listrik dan kategori pengguna (rumah tangga, sosial komersial, bisnis, industri, pertambangan, dll.), dengan rentang tarif antara 1,5% hingga 7%.
- Wilayah Pemungutan: Seluruh wilayah Kabupaten Bandung Barat.
- Masa Pajak: 1 (satu) bulan.
- SPTPD: Wajib Pajak yang menggunakan tenaga listrik bukan dari PLN wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
- Pemungutan: Dilarang diborongkan. Pemungutan PPJ yang disediakan oleh PLN dilakukan oleh PLN.