Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Berau 11/2010 · Perda Kabupaten Berau No. 11 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2010Tanggal Penetapan:22 November 2010
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
LokasiPemerintah Kabupaten Berau
Tanggal Berlaku22 November 2010
Tanggal Penetapan22 November 2010
Tempat PenetapanTanjung Redep

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Perubahan ini meliputi larangan yang lebih ketat terhadap produksi, pengedaran, penjualan, dan konsumsi minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Berau.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan, mengganggu ketertiban masyarakat, dan mengancam generasi muda. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk melaksanakan pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol secara lebih efektif.

Ketentuan Substansial:

  1. Larangan: Setiap orang atau badan hukum dilarang memproduksi, mendatangkan, memiliki, mengedarkan, menjual, menyimpan, menimbun, menguasai, mengoplos, membawa, mengangkut, menyediakan, atau menyuguhkan minuman beralkohol golongan A, B, dan C.
  2. Penjualan Langsung: Siapapun dilarang menjadi penjual langsung minuman beralkohol golongan A, B, dan C untuk diminum di tempat umum, kecuali hotel berbintang 5 (lima).
  3. Konsumsi di Tempat Umum: Setiap orang dilarang meminum minuman beralkohol di tempat-tempat umum.

(-)

1. Barang siapa melanggar Pasal 3 Ayat (1) dan Pasal (4) diancam kurungan pidana paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Barang siapa melanggar Pasal 5 dan Pasal 6 diancam kurungan pidana paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 3. Minuman beralkohol sebagai barang bukti pelarangan tindak pidana disita untuk dimusnahkan.