Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 1 Tahun 1956

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 1956 tentang Panitya Agraria

Juga dikenal sebagai: Keppres 1/1956 · Keppres No. 1 Tahun 1956 · Keppres Nomor 1 Tahun 1956

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Januari 1956
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPanitya Agraria
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Januari 1956
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden No. 36 tahun 1951 2. Keputusan Presiden No. 212 tahun 1951 3. Keputusan Presiden No. 52 tahun 1953 4. Keputusan Presiden No. 196 tahun 1953 5. Keputusan Presiden No. 4 tahun 1954

Keputusan Presiden No. 1 Tahun 1956 bertujuan untuk membubarkan Panitia Agraria yang dibentuk sebelumnya dan membentuk Panitia Agraria baru dengan status sebagai Panitia Negara. Panitia baru ini bertugas mempersiapkan rancangan Undang-Undang Pokok Agraria yang bersifat nasional, merencanakan perubahan, pencabutan, dan pembaharuan peraturan tentang tanah, serta memberikan pertimbangan kepada Menteri Agraria. Panitia ini berhak mendapatkan bantuan dari instansi pemerintah dan berkewajiban menyelesaikan tugasnya dalam waktu setahun serta melaporkan hasil pekerjaannya setiap triwulan. Panitia terdiri dari 15 anggota dan berkedudukan di Jakarta, dengan biaya operasional dibebankan kepada Anggaran Belanja Kementerian Agraria.

(-)

(-)