di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 1956 tentang Panitya Agraria
Juga dikenal sebagai: Keppres 1/1956 · Keppres No. 1 Tahun 1956 · Keppres Nomor 1 Tahun 1956
Keputusan Presiden No. 1 Tahun 1956 bertujuan untuk membubarkan Panitia Agraria yang dibentuk sebelumnya dan membentuk Panitia Agraria baru dengan status sebagai Panitia Negara. Panitia baru ini bertugas mempersiapkan rancangan Undang-Undang Pokok Agraria yang bersifat nasional, merencanakan perubahan, pencabutan, dan pembaharuan peraturan tentang tanah, serta memberikan pertimbangan kepada Menteri Agraria. Panitia ini berhak mendapatkan bantuan dari instansi pemerintah dan berkewajiban menyelesaikan tugasnya dalam waktu setahun serta melaporkan hasil pekerjaannya setiap triwulan. Panitia terdiri dari 15 anggota dan berkedudukan di Jakarta, dengan biaya operasional dibebankan kepada Anggaran Belanja Kementerian Agraria.